Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

Ambang Batas (Treshold) dalam PILPRES dan PEMILUKADA Dihubungkan dengan Sistem Pemerintahan, Sistem Kepartaian, dan Sistem Pemilu yang Dianut oleh Indonesia

Sebelum menguraikan mengenai ambang batas dalam Pilpres dan Pemilukada yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini, terlebih dahulu Penulis akan menjelaskan teori mengenai sistem pemerintahan, sistem kepartaian, dan sistem pemilu untuk mengidentifikasi sistem yang dianut oleh Indonesia. I. Sistem Pemerintahan Menurut Prof. Bagir Manan, sistem pemerintahan merupakan suatu pengertian yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam suatu tatanan negara demokrasi. Prof. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Menurut Prof. Mahfud M.D., sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dibedakan dalam tiga macam, yaitu sistem presidensia

Legal Opinion

Legal Opinion Legal opinion merupakan sebuah pandangan atau pendapat hukum atas sebuah isu yang kedepannya dikhawatirkan dapat menjadi permasalahan hukum. Istilah legal opinion sendiri sebenarnya berasal dari negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, sedangkan pada negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental lebih dikenal dengan istilah Legal Critics. Namun dalam perkembangannya tidak lagi dikenal perbedaan pemakaian antara kedua terminologi ini. Tujuan utama dibuatnya Legal Opinion adalah untuk memberikan suatu pandangan akan sebuah isu yang didasarkan pada teori dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar seseorang/pihak yang memintakan Legal Opinion ini menjadi mengerti dan tahu bentuk penyelesaian atau tindakan apa yang paling tepat terhadap isu yang dihadapinya tersebut. Oleh karena tujuan akhirnya tersebut maka perlu diperhatikan aspek atau sisi orang (Client) yang meminta dibuatkan Legal Opinion tersebut. Artinya Legal Opinion dibuat sebaik-baiknya agar dapat dimen