TKI: Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Permasalahan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali digaungkan media massa di tanah air.. Kasus Ruyanti mengingatkan kembali bahwa permasalahan “para pejuang devisa” ini belum terselesaikan. Terlepas dari kesalahan yang dilakukan para tenaga kerja ini, mereka sering kali menjadi korban dari tindak pidana perdagangan manusia. [i] Para pekerja, terutama pembantu rumah tangga mengalami kondisi kerja yang sewenang-wenang: jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, dan tidak diberi makan. Bahkan, beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri. [ii] Selain itu, ada korban yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage , atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini berada dalam kondisi kerja yan