Hak Kita Dijamin untuk Berperan di Dalamnya

Lingkungan dan kelestariannya bukan saja menjadi tanggung jawab negara. Setiap orang berhak menikmati dan memanfaatkan lingkungan, juga setiap orang berkewajiban untuk menjaga lingkungan dari pencemaran dan kerusakan.
Untuk berperan dalam bidang lingkungan telah dijamin dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi, berhak untuk ikut berpartisipasi dan berhak untuk mendapatkan keadilan mengenai pemanfaatan lingkungan. Setiap hak yang dijamin oleh negara ini perlu didukung optimalisasinya dengan adanya hak akses. Di tingkat nasional hak akses ini diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di tingkat internasional hak akses di jamin dalam prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 dan Deklarasi Johanesburg 2002.
Hak akses merupakan jalan untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan mutakhir untuk berbagai tujuan. Akses terhadap informasi ini dapat di bagi menjadi 2 yaitu : 1) hak masyarakat untuk mendapat informasi secara pasif, dimana pejabat publik berkewajiban untuk menyediakan informasi tanpa didahului oleh permintaan dari masyarakat. 2) hak masyarakat untuk mendapat informasi secara aktif, dimana pejabat publik berkewajiban untuk memberikan informasi apabila ada permintaan dari masyarakat. Hak akses juga menuntun untuk terpenuhinya hak partisipasi pengambilan keputusan. Partisipasi dalam pengambilan keputusan di bagi menjadi 3 : 1) berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam penetapan kebijakan dan program pembangunan. 2) berpartisipasi dalam proses pembentukan  peraturan perundang-undangan, dan 3) berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada suatu kegiatan tertentu sesuai dengan kepentingannya[1]. Hak akses terhadap keadilan penting agar masyarakat mempunyai kesempatan menempuh jalur hukum apabila haknya tidak terpenuhi. Atau mendapat ganti rugi dan pemulihan hak ketika haknya telah dilanggar.
Dengan memenuhi 3 akses ini, pemerintah sedang mendukung program pembangunan berkelanjutan yang hanya bisa terpenuhi apabila pengelolaan sumber dayanya dilakukan secara berkeadilan baik dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan. Pemenuhan hak informasi menjadikan masyarakat mampu menilai kondisi lingkungannya yang pada akhirnya masyarakat mampu membuat pilihan berdasarkan kondisi lingkungan. Informasi yang memadai akan membuat masyarakat mengambil langkah partisipasi yang tepat dengan menyetujui atau tidak menyetujui suatu kebijakan. Dan apabila kedua hak ini telah dilanggar, hak keadilan menjamin bahwa masyarakat menerima pemulihan atas haknya yang telah dilanggar.
Untuk itu, sadarilah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Dan kemudian berperan untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan demi menjaga lingkungan yang sehat tidak saja untuk generasi sekarang, tetapi juga lingkungan yang sehat untuk generasi yang akan datang.

Artikel Dinding PMK FH Unpad bulan Oktober 2011
ditulis Oleh : Berliana Friscilia.H. (FH Unpad 2008, PK. Hukum Lingkungan) 


[1] Tim penyusun, Menutup Akses Menuai Bencana, Indonesian Center for Environmental Law, Jakarta, 2008. Hal.xiv

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pertanggungjawaban Acara Gathering Pengurus PMK FH Unpad Periode 2013/2014

Tetap Setia Meski Melewati Ujian

Ringkasan Khotbah November 2020