Legal Opinion


Legal opinion merupakan sebuah pandangan atau pendapat hukum atas sebuah isu yang kedepannya dikhawatirkan dapat menjadi permasalahan hukum. Istilah legal opinion sendiri sebenarnya berasal dari negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, sedangkan pada negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental lebih dikenal dengan istilah Legal Critics. Namun dalam perkembangannya tidak lagi dikenal perbedaan pemakaian antara kedua terminologi ini.
Tujuan utama dibuatnya Legal Opinion adalah untuk memberikan suatu pandangan akan sebuah isu yang didasarkan pada teori dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar seseorang/pihak yang memintakan Legal Opinion ini menjadi mengerti dan tahu bentuk penyelesaian atau tindakan apa yang paling tepat terhadap isu yang dihadapinya tersebut. Oleh karena tujuan akhirnya tersebut maka perlu diperhatikan aspek atau sisi orang (Client) yang meminta dibuatkan Legal Opinion tersebut. Artinya Legal Opinion dibuat sebaik-baiknya agar dapat dimengerti dengan mudah oleh orang/pihak yang meminta dibuatkan. Selain itu perlu juga diperhatikan bahwa pembuat Legal Opinion harus benar-benar mengerti dan memahami setiap peristiwa dan data yang berhubungan dengan isu tersebut. Yang terakhir adalah si pembuat Legal Opinion haruslah mengerti dan memahami teori dan aturan hukum yang berkenaan dengan isu yang dibahas.
Legal Opinion tidak memiliki format yang baku. Isi yang terkandung dalam Legal Opinion itu sendiri jauh lebih penting daripada formatnya. Namun bukan berarti Legal Opinion dapat dibuat secara asal-asalan. Hal ini berkaitan dengan prestige dari pembuat Legal Opinion tersebut. Secara sederhana dalam Legal opinion terdapat setidaknya tiga bagian inti. Bagian pertama adalah pendahuluan. Bagian ini berisi fakta-fakta hukum dan rumusan permasalahan hukum berdasarkan fakta hukum yang didapat oleh si pembuat Legal Opinion. Pentingya bagian ini dimasukkan dalam Legal Opinion adalah guna memastikan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara si pembuat dan Client mengenai isu yang sedang dibahas. Bagian kedua yaitu isi. Bagian ini berisi teori dan aturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan isu yang sedang dibahas. Bagian ketiga yaitu bagian penutup. Bagian ini berisi pendapat atau pandangan hukum sebagai jawaban atas isu atau permasalahan hukum yang dihadapi Client. Pada bagian ini juga harus disertai dengan saran dari si pembuat Legal Opinion tentang bagaimana penyelesaian terbaik dari isu yang sedang dihadapi Client. Perlu diingat bahwa si pembuat Legal Opinion tidaklah diperbolehkan menjanjikan suatu keadaan yang akan terjadi kedepannya berkaitan dengan isu yang dihadapi oleh Client.   

Disusun oleh : Mawi Trans Pasaribu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pertanggungjawaban Acara Gathering Pengurus PMK FH Unpad Periode 2013/2014

Tetap Setia Meski Melewati Ujian

Ringkasan Khotbah November 2020