Tinjauan Aspek Sosiologis Yuridis Terhadap Media Internet Sebagai Sebuah Fasilitas Kriminal Baru[1]


Setiap negara tentunya memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyejahterakan rakyatnya melalui pembangunan bangsa. Pembangunan yang dimaksud merupakan suatu pembangunan yang berkembang dan berkelanjutan. Pembangunan ini kemudian dipastikan akan membawa dampak yang meluas terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu pembangunan yang sangat membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat tersebut yaitu pembangunan di bidang teknologi, perkembangan teknologi informasi melalui internet  interconnection network.
Internet (inter-network) adalah jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersil, organisasi maupun perorangan[2]. Sementara itu, Wikipedia menyebutkan Internet is a global system of interconnected computer networks that use the standard Internet protocol suite (TCP/IP) to serve billions of users worldwide[3]. Internet juga diartikan sebagai internasional network of interconnected computers yaitu jaringan internasional dari komputer- komputer yang saling berhubungan (Reno V ACLU, 1997 dalam Ari Juliano Gema, 2000).
Berbagai informasi bisa didapatkan di internet, mulai dari bisnis, ekonomi, pendidikan, hiburan, dan lainnya. Penyedia jasa internet pada umumnya disebut  Internet Service Provider (ISP). Penyedia jasa ini terdiri dari 3 bagian, yaitu :
a.      Connection Provider è penyedia jasa jaringan internet yang hanya terbatas pada penyelenggaraan jaringan yang dapat digunakan oleh penyedia jasa internet lainnya untuk dapat masuk dan berhubungan dengan jaringan internet.
b.      Penyedia Content è penyelenggara internet yang menyediakan konten/ isi dari media yang dapat diakses oleh pengguna internet
c.       Search engine (portal) è penyedia jasa internet yang menyediakan jasa yang berupa jalan bagi pengguna internet untuk mencari dan menemukan berbagai informasi yang disediakan oleh penyedia jasa search engine.
Internet berawal dari suatu sistem jaringan komputer yang memiliki rangkaian banyak terminal komputer, bekerja dalam satu sistem komunikasi elektronis. Rangkaian beberapa komputer dari satu tempat atau ruangan dalam satu gedung disebut dengan LAN (Local Area Network). Penggabungan dari bebera LAN dalam gedung yang berbeda kemudian disebut dengan WAN (Wide Area Network), bertambah besar lagi gabungan dari beberapa WAN yaitu antar kota, provinsi, bahkan antar negara terangkai menjadi satu yaitu Internet.
Internet membawa perubahan yang sangat dahsyat bagi kehidupan manusia. Dengan internet, manusia dapat melakukan aktivitas layaknya kehidupan di dunia nyata (real life). Manusia dapat melakukan berbagai aktivitas dalam internet seperti berbisnis, mengobrol, belanja, dan lainnya. Internet telah mengkonstruksi dunia maya, yang sebenarnya menjadi dunia tanpa batas, dunia kebebasan, yang bisa dimasuki dan dimanfaatkan oleh siapapun. Manusia dapat bertindak apapun di dalam dunia maya tersebut. Namun disadari atau tidak, real life  tersebut secara perlahan akan berubah menjadi  virtual life  atau kehidupan dunia maya. Internet dapat memberikan manfaat yang sangat banyak bagi manusia dari segi keamanan, kecepatan, kenyamanan, tarif dan lainnya. Beberapa pelayanan internet yang dapat memberikan manfaat yaitu :
a.      E-Commerce
b.      E- Banking
c.       E- Government
d.      E- Learning
Tidak bisa dipungkiri bahwa internet juga membawa dampak negatif bagi masyarakat. Akan tetapi perlu diperhatikan :
            “ Technology of itself is neither good nor evil, and the blame it is like reaproaching the iceberg for having sunk the Titanic. Obviously, the sin is not to be found in technology but in the use to which it may be put” –Edmundo O’ Gorman-
            Crime is product of society itself, masyarakat sendirilah yang menghasilkan suatu kejahatan. Pada dasarnya perubahan yang terjadi secara pesat dalam teknologi akan membawa perubahan juga pada masyarakatnya dan cenderung mengarah pada perubahan yang berdampak pada masalah sosial. Kondisi ini terjadi karena masyarakat sendiri belum siap untuk menerima perubahan tersebut. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana semakin mudah untuk dilakukan seperti penipuan, pembobolan rekening, hingga terorisme.
Kejahatan akan terus berkembang seiring dengan peradaban yang ada. Kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian dari hasil budaya. Semakin tinggi tingkat budaya, semkain modern suatu bangsa, maka semakin modern pula bentuk dari kejahatan yang akan muncul, baik sifat maupun cara pelaksanaannya. Kejahatan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu perspektif yuridis, kejahatan dirumuskan sebagai perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Sementara kejahatan dari perspektif sosiologis merupakan perbuatan yang dari sisi sosiologis merupakan suatu perbuatan jahat.
            Secara yuridis kejahatan merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan memiliki sanksi tertentu, sementara menurut pandangan sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat.
            Dampak negatif tersebut lebih dikenal dengan istilah kejahatan dunia siber/ kriminalitas. Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Adapun Motif Kejahatan di Internet yaitu :
·         Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
·         Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Kepolisian Inggris berpendapat bahwa cyber crime merupakan segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Beberapa ciri khas dari cyber crime adalah:
a.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang siber
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang menggunakan internet
c.       Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
d.      Pelakunya adalah orang yang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
e.      Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/ melintasi batas
f.        Non- violance
g.      Minimize of physical contact
Secara garis besar, kejahatan berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Adapun beberapa contoh kegiatan kriminal dalam internet yaitu[4] :
a.      Recreational Hackers
b.      Crackers
c.       Political hackers
d.      Denial of service attack
e.      Insider
f.        Viruses
g.      Piracy
h.      Fraud
i.        Gambling
j.        Pornography and paeddophilia
k.       Cyber-stalking
l.        Hate sites
m.    Criminal communications
n.      Illegal contents
o.      Cyber espionage
p.      Offence againts intellectual property
q.      Infringements of privat
r.       Cyber harassment
s.       Carding
t.        Others
Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan yang mengatur kejahatan dalam dunia internet ini, yaitu Undang- Undang No. 11 Tahun 2008. Akan tetapi undang- undang ini masih memiliki beberapa kelemahan dan belum mampu untuk mencakup setiap kejahatan dalam dunia siber. Oleh karenanya, masih dibutuhkan suatu penyempurnaan bagi undang- undang ini.

Bahan Diskusi Kelompok:
1.      Faktor Soiologis yang menyebabkan Internet sebagai wadah bagi kriminalitas baru
2.      Faktor Yuridis yang menyebabkan Internet sebagi wadah bagi kriminalitas baru


[1] Vika Kristina Pandjaitan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
[2] Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara (cyber crime) , Refika Aditama , Bandung, 2005, hlm. 31
[3] Wikipedia, the free encyclopedia.htm
[4] Asril Sitompul, Hukum dan Internet, PT. Citra Dutya Bakti, Bandung, 2001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pertanggungjawaban Acara Gathering Pengurus PMK FH Unpad Periode 2013/2014

Tetap Setia Meski Melewati Ujian

Ringkasan Khotbah November 2020